Diskusi ini menyoroti empat aspek penting yang perlu menjadi fokus reformasi tata kelola intelijen di Indonesia, yaitu: penguatan fungsi intelijen untuk memberikan deteksi dini ancaman, pengelolaan sistem rekrutmen dan staffing, transformasi kultur intelijen, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap lembaga intelijen.
Praktik intelijen tidak seperti lembaga pro-justisia yang mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya untuk menggolongkan sebuah tindakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penarikan kesimpulan tidak perlu mengandalkan bukti-bukti yang lengkap, melainkan informasi yang paling sedikit mengandung asumsi.
Media massa sangat efektif menggiring opini publik, untuk menghakimi sesuatu yang belum pasti terjadi. Medan perang intelijen ke depan adalah informasi dan pembentukan opini. Penggalangan media dan opini yang intens tanpa mengabaikan kebebasan pers, harus dilakukan secara terpola dan komprehensif. Dalam hal ini kuncinya bukan hanya bereaksi dan melakukan counter
DENPASAR – Dalam dunia pengintaian atau penyusupan, dahulu kita mengenal istilah “Telik Sandi”. Istilah ini berasal dari bahasa Indonesia dan dikenal pada zaman kerajaan-kerajaan, di mana Telik Sandi adalah sebutan untuk mata-mata kerajaan yang bertugas mengawasi kerajaan-kerajaan lain.
The civilian-controlled Ministry of Protection proposed to President Soekarno to form a strategic intelligence Business that has a “civil character,” which did not arrive beneath the auspices of the military services. In July 1946, defense minister Amir Sjarifuddin experimented with to create a “
Usulan perombakan terhadap dinas-dinas intelijen negara itu hanyalah satu dari lebih dari thirty rekomendasi yang diajukan komisi itu dalam sebuah laporan yang dirilis Selasa.
Pada masa Orde Baru persoalan intelijen terletak pada terciptanya sebuah konsepsi “negara intelijen”. Konsep “negara intelijen” yang diperkenalkan Richard Tanter pada tahun 1991 untuk menjelaskan jejaring lembaga intelijen dan bagian-bagian khusus dari militer yang secara keseluruhan menjaga kelestarian rezim Orde Baru.
Kultur intelijen yang tertutup dan profesional juga perlu diperkuat. Pengawasan yang ketat terhadap BIN diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Hal tersebut juga terkait dengan metode kerja dan kultur intelijen yang ingin dibangun di Indonesia. Kerja intelijen lebih banyak dilakukan secara tertutup sehingga bina jaring menjadi hal yang krusial.
Hubungi kami melalui [e-mail shielded] ======================= Jurnal Intelijen is personal mass media and that is publshed deeply information angle and plenty of of reports will be finished with scenario, foresight, prediction, and recommendation and that is recommended by Editor to quite a few stake holders must do. Working with 'clever" is necessarily mean smart and correct is going to guidebook our journalist publish news might be performed address either side and properly which include chosing information maker. Other than that, this mass media isn't going to connect with Intelligence agency in Indonesia and overseas. We have been inviting viewers, stakeholders and an investor from Indonesia and abroad to create cooperation with us which include in indepht reporting, information cooperation and Other folks. In case you desire, will not hesitate to contact us at our an e mail deal with: [e mail safeguarded] verba volant, scripta manent Salam
Jika terjadi kesalahan perintah oleh user maka yang seharusnya bertanggung jawab untuk ditindak secara hukum adalah pemberi perintah operasi.
Dalam diskusi tersebut, penting untuk menyoroti pentingnya Reformasi Intelijen Indonesia agar lebih efektif dalam mendeteksi ancaman dengan lebih baik.
Secara etimologis, otonomi daerah merupakan serapan bahasa asing yaitu berasal dari bahasa Yunani. Vehicle artinya ‘sendiri’ dan namous berarti ‘hukum’. Berarti otonomi daerah adalah kawasan yang memiliki hukum tersendiri. Kemudia pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah diberi pengertian sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan periksa di sini mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah seluas-luasnya merupakan istilah yang sering disuarakan oleh banyak orang terutama para akademisi. Otonomi daerah bukan hal baru bagi Indonesia. Jika melihat catatan sejarah, dapat terlihat perjalanan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah dari masa kolonial Belanda hingga Indonesia merdeka. Menurut Amrin Banjarnahor (2013), kolonial Belanda memberikan wewenang pada beberapa daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, terutama untuk daerah-daerah jajahan di Pulau Jawa.
Citizens are commonly mindful of community participation mechanisms. As an example, civil Modern society actively introduced community information lawsuits before the general public Information Commission as authorized beneath Regulation No. fourteen/2008 to the Disclosure of Community Details. Even so, the government normally unilaterally categorizes “community agency” as exempt for factors like keeping “countrywide economic resilience.